Correct Article 69
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) dikelola secara teknis oleh:
a. super administrator; dan
b. administrator.
(2) Super administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat administrator yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
Your Correction
