Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen kepegawaian yang berada pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Pengintegrasian sistem informasi manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.
Your Correction