Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Perancang untuk memudahkan kegiatan administrasi dan mengakses data Perancang. (2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi.
Your Correction