Correct Article 59
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perancang diusulkan oleh:
a. PPK kepada PRESIDEN bagi Perancang ahli utama;
atau
b. PyB kepada PPK bagi Perancang ahli madya, Perancang ahli muda, atau Perancang ahli pertama.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perancang ahli pertama dan Perancang ahli muda.
(5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perancang ahli madya.
Your Correction
