Correct Article 54
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Analisis kebutuhan Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kubutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Analisis kebutuhan Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Perancang dengan Standar Kompetensi yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Your Correction
