Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Perancang. (2) Kurukulum Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang.
Your Correction