Correct Article 42
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi Perancang yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dan telah mendapatkan Rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi dokumen persyaratan administrasi berupa PAK dengan Rekomendasi untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Paragraf Ketiga Tahapan Uji Kompetensi
Your Correction
