Correct Article 41
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan verifikasi oleh Instansi Pembina.
(2) Dalam hal hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Peserta Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi dapat mengikuti Uji Kompetensi.
Your Correction
