Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan verifikasi oleh Instansi Pembina. (2) Dalam hal hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Peserta Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain dapat mengikuti Uji Kompetensi.
Your Correction