Correct Article 38
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. Pejabat fungsional keahlian lain yang setara dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan fungsional.
b. pelaksana, pejabat pengawas, pejabat administrator, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
Your Correction
