Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan pangkat Perancang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Kenaikan pangkat Perancang Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN. (3) Kenaikan pangkat Perancang Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah menjadi Perancang Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, ditetapkan oleh PRESIDEN. (4) Kenaikan pangkat Perancang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Dalam hal Perancang tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dapat diusulkan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya. (6) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya. (7) Dalam hal Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dapat diangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi maka wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. (8) Penghitungan Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja pertahun sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya. (9) Dalam hal Perancang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Perancang 1 (satu) tingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol). (10) Perancang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (11) Perancang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Your Correction