Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Perancang yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, Perancang wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Perancang, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Perancang Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Perancang Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Perancang Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Perancang Ahli Utama. (2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (3) Angka Kredit dari pengembangan profesi menjadi Angka Kredit akumulasi pada jenjang jabatan yang sama.
Your Correction