Correct Article 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Kenaikan jenjang jabatan bagi Perancang dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan Perancang;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. syarat pendidikan bagi Perancang Ahli Madya menjadi Perancang Ahli Utama dengan pendidikan magister.
Your Correction
