Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui promosi dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui promosi dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK kepada PRESIDEN setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. (3) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui promosi disampaikan kepada PRESIDEN dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama. (4) Permohonan rekomendasi pengangkatan dari Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (5) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi secara elektronik oleh Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi. (7) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan: a. PAK; b. sertifikat kompetensi; dan c. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan jabatan. (8) Nilai Angka Kredit dalam PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) PPK mengajukan permohonan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui promosi kepada PRESIDEN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama. (11) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama oleh PRESIDEN. (12) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama melalui promosi oleh PRESIDEN kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (13) PPK wajib menyampaikan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama melalui promosi oleh PRESIDEN kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction