Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan PPK; dan c. memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen talenta atau manajemen karir pada Instansi Pemerintah. (3) Inovasi yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki. (4) Kriteria inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina. (5) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi yang memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.
Your Correction