Correct Article 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki;
b. berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum yang diakui secara kedinasan;
c. nilai predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
c. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
d. surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik;
f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
h. fotokopi kartu pegawai.
Your Correction
