Correct Article 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan kedalam jabatan fungsional perancang melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10) huruf c PPK pada Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan kedalam jabatan fungsional perancang melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10) huruf c PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang.
(3) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) PPK wajib menyampaikan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
