Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya Kementerian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk selanjutnya disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (3) Permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (4) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi pejabat fungsional lainnya juga melampirkan PAK terakhir. (5) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi secara elektronik oleh Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi. (7) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan: a. PAK; b. sertifikat kompetensi; dan c. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan jabatan. (8) Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi diberikan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dari pengalaman tugas jabatannya ditambahkan Angka Kredit dasar bagi PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Bagi pejabat fungsional lainnya diberikan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dengan Angka Kredit setara dengan PAK terakhir yang dimiliki. (10) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, PPK pada Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya.
Your Correction