Correct Article 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Uji Kompetensi.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang.
(4) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional dengan masa kerja lebih dari 4 (empat) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang.
(7) Pengajuan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dengan mengajukan dokumen bukti Hasil Kerja untuk unsur:
a. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. penyusunan Instrumen Hukum Lainnya;
c. pengembangan profesi; dan
d. penunjang Jabatan Fungsional Perancang.
(8) Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(9) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling
lambat 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional yang dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Perancang yang belum mengikuti atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas.
Your Correction
