Correct Article 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum, hukum agraria dan pertanahan, hukum bisnis, hukum hak kekayaan intelektual, hukum internasional, hukum kesehatan, hukum litigasi, hukum publik, hukum syariah, hukum dan pembangunan, hukum keluarga islam, hukum
pidana islam, hukum tatanegara, perbandingan mazhab, hukum ekonomi syariah, ilmu falak, hukum agama hindu, atau hukum adat; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
Your Correction
