Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ditetapkan berdasarkan perolehan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
