Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Perancang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perancang Ahli Pertama;
b. Perancang Ahli Muda;
c. Perancang Ahli Madya; dan
d. Perancang Ahli Utama.
Your Correction
