Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Perancang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Perancang Ahli Pertama; b. Perancang Ahli Muda; c. Perancang Ahli Madya; dan d. Perancang Ahli Utama.
Your Correction