Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Bersama Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan; c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.3396.KP.04-12 Tahun 2006 tentang pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya; d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH0-6.KP.09.02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 134); dan f. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 995); dan g. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 996), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction