Correct Article 95
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penilaian Angka Kredit Perancang dilakukan secara konvensional untuk masa penilaian Angka Kredit sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
b. usulan penilaian Angka Kredit Perancang sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 30 Juni 2023;
c. dalam hal Perancang yang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan untuk uji kompetensi pada bulan Mei 2023, usulan penilaian Angka Kredit Perancang sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 30 April 2023;
d. dalam hal Perancang yang akan mengusulkan kenaikan pangkat pada periode oktober 2023, usulan penilaian Angka Kredit Perancang sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 31 Mei 2023; dan
e. penilaian Angka Kredit Perancang untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023 dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
