Correct Article 93
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Dalam hal Perancang telah menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsional Perancangnya, Pejabat Administrasi yang diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui penyetaraan jabatan tidak diberikan kenaikan pangkat dengan pertimbangan sudah mencapai pangkat tertinggi pada karier Jabatan Fungsional Perancang yang diduduki.
(2) Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Perancang pada jenjang jabatannya berdasarkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
(3) Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengumpulkan Angka Kredit secara konvensional melebihi target Angka Kredit maksimal jenjangnya.
(4) Selain mengumpulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perancang dapat memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, jika terdapat jenjang jabatan yang lowong serta mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Your Correction
