Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi merupakan hasil penyesuaian Angka Kredit konvensional yang diperoleh Perancang dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perancang Ahli Pertama dengan nilai dasar 100 (seratus) Angka Kredit; b. Perancang Ahli Muda dengan nilai dasar 200 (dua ratus) Angka Kredit; c. Perancang Ahli Madya dengan nilai dasar 400 (empat ratus) Angka Kredit; dan d. Perancang Ahli Utama dengan nilai dasar 850 (delapan ratus lima puluh) Angka Kredit. (3) Hasil dari penghitungan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Perancang belum dapat memenuhi Angka Kredit yang digunakan untuk kenaikan pangkat atau jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi pada batas waktu yang ditentukan, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit berdasarkan penilaian Angka Kredit integrasi. (5) Perhitungan Angka Kredit Kumulatif Perancang dari sistem konvensional ke sistem integrasi bagi Perancang lebih diutamakan tugas jabatan Perancang, yaitu Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Instrumen Hukum Lainnya dan perangkapan jabatan. (6) Dalam hal Perancang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, perhitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi mengajukan kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan syarat pengembangan profesi bagi Perancang Ahli Muda dan Perancang Ahli Madya. (7) Format hasil dari penghitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction