Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dilakukan melalui pendekatan tugas per tugas jabatan dengan memperhatikan aspek beban kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. (2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang melalui pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. menginventarisasi seluruh kegiatan unsur utama terdiri atas unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan; b. menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk masing- masing butir kegiatan; c. menilai waktu efektif untuk menyelesaikan butir kegiatan dengan cara membagi nilai Angka Kredit untuk masing-masing kegiatan dengan standar besaran Angka Kredit untuk masing-masing kegiatan dengan standar besaran Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan untuk setiap butir kegiatan/jam efektif; d. menghitung volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing kegiatan unsur utama terdiri atas unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. menghitung waktu untuk menyelesaikan volume kegiatan dengan cara mengalikan waktu efektif dengan volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. menentukan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan jenjang jabatannya dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. menginventarisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya yang dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dalam 1 (satu) tahun tertentu untuk menentukan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan h. menghitung jumlah Perancang yang ada untuk menentukan kebutuhan Perancang pada institusi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction