Correct Article 87
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dilakukan melalui pendekatan tugas per tugas jabatan dengan memperhatikan aspek beban kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang melalui pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. menginventarisasi seluruh kegiatan unsur utama terdiri atas unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan;
b. menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk masing- masing butir kegiatan;
c. menilai waktu efektif untuk menyelesaikan butir kegiatan dengan cara membagi nilai Angka Kredit untuk masing-masing kegiatan dengan standar
besaran Angka Kredit untuk masing-masing kegiatan dengan standar besaran Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan untuk setiap butir kegiatan/jam efektif;
d. menghitung volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing kegiatan unsur utama terdiri atas unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. menghitung waktu untuk menyelesaikan volume kegiatan dengan cara mengalikan waktu efektif dengan volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. menentukan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan jenjang jabatannya dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. menginventarisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya yang dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dalam 1 (satu) tahun tertentu untuk menentukan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
h. menghitung jumlah Perancang yang ada untuk menentukan kebutuhan Perancang pada institusi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
