Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah serta mempertimbangkan dinamika/perkembangan dan kemampuan organisasi Instansi Pemerintah. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction