SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Majelis Kehormatan Notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
f. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan;
g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
i. berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 3 (tiga) tahun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikecualikan untuk Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur akademisi atau ahli tidak berprofesi sebagai advokat atau penasihat hukum.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. daftar riwayat hidup dan pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6cm (empat kali enam sentimeter);
e. surat pernyataan bermeterai yang masing-masing menyatakan:
1. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
2. tidak berprofesi sebagai advokat atau penasihat hukum;
3. tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
4. tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
5. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan.
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 2 (dua) orang unsur pemerintah yang diusulkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
b. 3 (tiga) orang unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 2 (dua) orang unsur ahli yang diusulkan oleh instansi pemerintah di bidang hukum dan/atau akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum yang mempunyai program magister kenotariatan.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Menteri dapat menunjuk calon anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dari anggota Majelis Pengawas Pusat dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah, meliputi:
1. Kepala Kantor Wilayah; dan
2. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah.
b. 3 (tiga) orang unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 2 (dua) orang unsur ahli yang diusulkan instansi pemerintah di bidang hukum atau akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum setempat .
(2) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a karena jabatannya secara ex officio menjadi anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Direktur Jenderal dapat menunjuk calon anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dari anggota Majelis Pengawas Wilayah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5) Dalam hal persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diangkat oleh Menteri.
(2) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Sebelum melaksanakan wewenang dan tugas sebagai Majelis Kehormatan Notaris, setiap anggota Majelis Kehormatan Notaris harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan pejabat yang berwenang.
(2) Lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya akan memegang rahasia hasil pemeriksaan atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundang- undangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan;
bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan;
bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".
(1) Anggota Majelis Kehormatan Notaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. permintaan sendiri;
d. pindah wilayah kerja;
e. tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
f. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; atau
g. diangkat menjadi pejabat negara.
(2) Anggota Majelis Kehormatan Notaris dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena tidak menghadiri
rapat dan/atau sidang Majelis Kehormatan Notaris sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan.
(3) Anggota Majelis Kehormatan Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:
a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Majelis Kehormatan Notaris;
d. melakukan pelanggaran berat;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
atau
f. telah melanggar sumpah/janji jabatan berdasarkan usul dari Majelis Kehormatan Notaris.
(1) Pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan berdasarkan usulan ketua Majelis Kehormatan Notaris kepada pejabat yang mengangkatnya.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada Menteri secara berjenjang.
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat yang mengakibatkan kekosongan anggota Majelis Kehormatan Notaris maka:
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal; atau
c. Kepala Kantor Wilayah, dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan pengusulan anggota sebagai pengganti antarwaktu anggota yang diberhentikan.
(2) Pengusulan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan sisa waktu masa jabatan anggota yang digantikan.
(1) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
Dalam hal pergantian antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terhadap Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang beralih tugas atau berhalangan tetap, seketika dan sekaligus Menteri melantik Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang baru sebagai pengganti antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Dalam hal anggota Majelis Kehormatan Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak sesuai dengan sumpah/janji
jabatan dan pelaksanaan kewajibannya di tingkat Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, ketua Majelis Kehormatan mengusulkan pergantian antarwaktu kepada pejabat yang mengangkatnya dan meminta kepada masing-masing unsur untuk menunjuk penggantinya.
(1) Majelis Kehormatan Notaris Pusat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
(2) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam melaksanakan tugasnya membentuk Majelis Pemeriksa dan dibantu oleh sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(1) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan.
(2) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(3) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. pemerintah;
b. Notaris; dan
c. ahli atau akademisi.
(4) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(5) Apabila anggota Majelis Pemeriksa berhalangan hadir dalam sidang, dapat diganti oleh anggota Majelis Pemeriksa dari unsur yang sama.
(6) Dalam hal penggantian unsur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat terpenuhi, ketua Majelis Kehormatan Notaris dapat menunjuk anggota dari unsur lain.
(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) tidak terpenuhi, pemeriksaan dapat langsung dilakukan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris.
(1) Majelis Kehormatan Notaris dibantu oleh sekretariat Majelis Kehormatan Notaris.
(2) Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu staf sekretariat.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai sekretaris Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berasal dari unsur pemerintah; dan
b. mempunyai golongan ruang paling rendah:
1. III/d untuk Majelis Kehormatan Notaris Pusat;
atau
2. III/b untuk Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk pada tingkat:
a. Majelis Kehormatan Notaris Pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berkedudukan di Kantor Wilayah.
(1) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Pusat diangkat oleh Direktur Jenderal.
(2) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan tata kelola administrasi kesekretariatan yang meliputi:
1. melakukan pembinaan administrasi, sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana; dan
2. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan;
b. membantu ketua/wakil ketua/anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
c. membuat notula rapat Majelis Kehormatan Notaris Pusat; dan
d. menyiapkan bahan laporan Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
(1) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah diangkat oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2) Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan tata kelola administrasi kesekretariatan yang meliputi:
1. memberikan dukungan administrasi dan sumber daya manusia;
2. menyiapkan sarana dan prasarana teknis pemeriksaan dan laporan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; dan
3. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b. membantu ketua/wakil ketua/anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
c. menjadwalkan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah;
d. membuat notula rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah;
e. menyiapkan bahan laporan bulanan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah;
f. melakukan pengadministrasian terhadap permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
g. menyiapkan surat pengembalian berkas permohonan pemeriksaan Notaris yang tidak lengkap;
h. menyiapkan surat panggilan terhadap Notaris terkait permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
i. membantu Majelis Pemeriksa dalam proses pemeriksaan;
j. membuat berita acara pemeriksaan Majelis Pemeriksa; dan
k. menyiapkan dan menyampaikan surat jawaban Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim.