Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
2. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
3. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
4. Pemohon adalah orang perorangan atau korporasi yang berkepentingan untuk mendapatkan data mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
5. Pencarian Data adalah pencarian terhadap nomor dan tanggal Sertifikat Jaminan Fidusia, keterangan mengenai subjek dan objek Jaminan Fidusia terdaftar atau tidak terdaftar secara elektronik.
6. Unduh Data adalah proses transfer berkas pemindahan data elektronik yang merupakan hasil dari pencarian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.