SUSUNAN ORGANISASI
LPAS Klas I terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan;
c. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
d. Regu Pengawas; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
b. penyusunan rencana anggaran;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian, perencanaan program pelayanan, dan pelayanan informasi, perawatan kesehatan, pelayanan makanan dan minuman, perlengkapan, pelayanan kesehatan, pelayanan hukum, pelayanan mental, pelayanan sosial, pendidikan, dan pelatihan keterampilan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian;
b. perencanaan program pelayanan dan pelayanan informasi;
c. perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif;
d. pengelolaan makanan dan minuman;
e. pendistribusian perlengkapan;
f. pelayanan hukum, pelayanan mental dan pelayanan sosial;
g. pendidikan; dan
h. pelatihan keterampilan.
Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan terdiri atas:
a. Subseksi Registrasi dan Klasifikasi;
b. Subseksi Perawatan; dan
c. Subseksi Pelayanan.
(1) Subseksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data, penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program perawatan dan pelayanan, serta klasifikasi dan pelayanan informasi.
(2) Subseksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan, serta melakukan perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif.
(3) Subseksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan hukum, pelayanan mental, dan pelayanan sosial serta pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin;
b. pelaksanaan pengawasan dan pengamanan;
c. penegakan disiplin; dan
d. penerimaan pengaduan.
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; dan
b. Regu Pengawas.
(1) Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan pengaduan, dan administrasi pengawasan.
(2) Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPAS yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPAS.
LPAS Klas II terdiri atas:
a. Urusan Umum:
b. Subseksi Registrasi dan Klasifikasi;
c. Subseksi Perawatan dan Pelayanan;
d. Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
e. Regu Pengawas; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Subseksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data, penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program perawatan dan pelayanan, serta klasifikasi dan pelayanan informasi.
Subseksi Perawatan dan Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan, perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif, pelayanan hukum, pelayanan mental, dan pelayanan sosial serta pendidikan dan pelatihan keterampilan.
(1) Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan,
penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan pengaduan, dan melakukan administrasi pengawasan.
(2) Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPAS yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPAS.