Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA STANDAR KOMPETENSI AUDITOR I.
Standar Kompetensi Auditor Utama
a. Ikhtisar Jabatan:
Auditor utama wajib memiliki kompetensi untuk merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan.
b. Kompetensi:
1. Auditor utama wajib memiliki kompetensi Auditor utama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor.
2. Auditor utama memiliki kemampuan untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan dokumen perjalanan Republik INDONESIA, pemberian fasilitas dan tindakan keimigrasian serta mampu mengevaluasi blue print Keimigrasian.
3. Auditor utama memiliki kemampuan untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pelaksanaan registrasi dan statistik warga binaan, pelayanan warga binaan dan mampu mengevaluasi blue print Pemasyarakatan.
4. Auditor utama memiliki kemampuan untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pemberian kepastian hukum, pelayanan administrasi hukum, penyusunan, legalisasi, harmonisasi peraturan perundang- undangan, dan mampu mengevaluasi blue print Sistem Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Auditor utama memiliki kemampuan untuk mengevaluasi standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan dan penyusunan rencana aksi nasional hak asasi manusia, dan mampu mengevaluasi blue print hak asasi manusia.
6. Auditor utama memiliki kemampuan untuk mengevaluasi Standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan hak kekayaan intelektual dan mampu mengevaluasi blue print hak kekayaan intelektual.
II.
Standar Kompetensi Auditor Madya
a. Ikhtisar Jabatan:
Auditor madya wajib memiliki kompetensi untuk mengatur, mengkoordinir, mengarahkan dan memimpin teknis persiapan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengawasan.
b. Kompetensi :
1. Auditor madya wajib memiliki kompetensi Auditor madya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor.
2. Auditor madya harus lulus assestment sebelum naik jabatan ke Auditor utama.
3. Auditor Madya memiliki kemampuan untuk menganalisis standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan dalam pelayanan dokumen perjalanan Republik INDONESIA, pemberian fasilitas dan tindakan keimigrasian serta mampu memahami blue print Keimigrasian.
4. Auditor madya memiliki kemampuan untuk menganalisis standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pelaksanaan registrasi dan statistik warga binaan, pelayanan warga binaan dan mampu memahami Blue Print Pemasyarakatan.
5. Auditor madya memiliki kemampuan untuk menganalisis standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pemberian kepastian hukum, pelayanan administrasi hukum, penyusunan, legalisasi, harmonisasi peraturan perundang- undangan, dan mampu memahami Blue Print Sistem
Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Auditor madya memiliki kemampuan untuk menganalisis standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan dan penyusunan rencana aksi nasional hak asasi manusia, dan mampu memahami blue print Hak Asasi Manusia.
7. Auditor madya memiliki kemampuan untuk menganalisis standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan hak kekayaan intelektual dan mampu memahami blue print hak kekayaan intelektual.
III.
Standar Kompetensi Auditor Muda
a. Ikhtisar Jabatan:
Auditor muda wajib memiliki kompetensi untuk memimpin pelaksanaan kegiatan pengawasan.
b. Kompetensi:
1. Auditor muda wajib memiliki kompetensi Auditor muda sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor.
2. Auditor muda harus lulus assestmen sebelum naik jabatan ke Auditor madya.
3. Auditor muda memiliki kemampuan untuk memahami dan menerapkan standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan dalam pelayanan dokumen perjalanan Republik INDONESIA, pemberian fasilitas dan tindakan keimigrasian serta mampu memahami blue print keimigrasian.
4. Auditor muda memiliki kemampuan untuk memahami dan menerapkan standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pelaksanaan registrasi dan statistik warga binaan, pelayanan warga binaan dan mampu memahami blue print pemasyarakatan.
5. Auditor muda memiliki kemampuan untuk memahami dan menerapkan standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pemberian kepastian hukum, pelayanan administrasi
hukum, penyusunan, legalisasi, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan mampu memahami blue print Sistem Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Auditor muda memiliki kemampuan untuk memahami dan menerapkan standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan dan penyusunan rencana aksi nasional hak asasi manusia, dan mampu memahami blue print Hak Asasi Manusia.
7. Auditor muda memiliki kemampuan untuk memahami dan menerapkan standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan hak kekayaan intelektual dan mampu memahami blue print hak kekayaan intelektual.
IV.
Standar Kompetensi Auditor Pertama
a. Ikhtisar Jabatan:
Auditor pertama wajib memiliki kompetensi untuk melaksanakan kegiatan pengawasan.
b. Kompetensi:
1. Auditor pertama wajib memiliki kompetensi Auditor pertama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor.
2. Auditor pertama memiliki kemampuan untuk memahami standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan dalam pelayanan dokumen perjalanan Republik INDONESIA, pemberian fasilitas dan tindakan keimigrasian serta mampu memahami blue print keimigrasian.
3. Auditor pertama memiliki kemampuan untuk memahami standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pelaksanaan registrasi dan statistik warga binaan, pelayanan warga binaan dan mampu memahami blue print pemasyarakatan.
4. Auditor pertama memiliki kemampuan untuk memahami standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pemberian kepastian hukum, pelayanan administrasi hukum, penyusunan, legalisasi, harmonisasi peraturan perundang-
undangan, dan mampu memahami blue print Sistem Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Auditor pertama memiliki kemampuan untuk memahami standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan dan penyusunan rencana aksi nasional hak asasi manusia, dan mampu memahami blue print hak asasi manusia.
6. Auditor pertama memiliki kemampuan untuk memahami standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan hak kekayaan intelektual dan mampu memahami blue print Hak kekayaan intelektual.
V.
Standar Kompetensi Auditor Penyelia
a. Ikhtisar Jabatan:
Auditor penyelia wajib memiliki kompetensi untuk melaksanakan kegiatan pengawasan.
b. Kompetensi:
1. Auditor penyelia wajib memiliki kompetensi Auditor Penyelia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor.
2. Auditor penyelia memiliki kemampuan untuk memahami standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan dalam pelayanan dokumen perjalanan Republik INDONESIA, pemberian fasilitas dan tindakan keimigrasian serta mampu memahami blue print keimigrasian.
3. Auditor penyelia memiliki kemampuan untuk memahami standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pelaksanaan registrasi dan statistik warga binaan, pelayanan warga binaan dan mampu memahami blue print pemasyarakatan.
4. Auditor penyelia memiliki kemampuan untuk memahami standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pemberian kepastian hukum, pelayanan administrasi hukum, penyusunan, legalisasi, harmonisasi peraturan perundang- undangan, dan mampu memahami blue print Sistem Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Auditor penyelia memiliki kemampuan untuk memahami standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan dan penyusunan rencana aksi nasional hak asasi manusia, dan mampu memahami blue print hak asasi manusia.
6. Auditor penyelia memiliki kemampuan untuk memahami Standar Operasional Prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan hak kekayaan intelektual dan mampu memahami blue print hak kekayaan intelektual.
VI.
Standar Kompetensi Auditor Pelaksana Lanjutan
a. Ikhtisar Jabatan:
Auditor pelaksana Lanjutan wajib memiliki kompetensi untuk melaksanakan kegiatan pengawasan.
b. Kompetensi:
1. Auditor pelaksana lanjutan wajib memiliki kompetensi Auditor pelaksana Lanjutan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor.
2. Auditor pelaksana lanjutan mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan dalam pelayanan dokumen perjalanan Republik INDONESIA, pemberian fasilitas dan tindakan keimigrasian serta mengetahui blue print keimigrasian.
3. Auditor pelaksana lanjutan mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pelaksanaan registrasi dan statistik warga binaan, pelayanan warga binaan dan mengetahui blue print pemasyarakatan.
4. Auditor pelaksana Lanjutan mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pemberian kepastian hukum, pelayanan administrasi hukum, penyusunan, legalisasi, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan mengetahui blue print Sistem Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Auditor pelaksana lanjutan mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat
koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan dan penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dan mampu memahami blue print hak asasi manusia.
6. Auditor pelaksana lanjutan mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan hak kekayaan intelektual dan mampu memahami blue print hak kekayaan intelektual.
VII.
Standar Kompetensi Auditor Pelaksana
a. Ikhtisar Jabatan:
Auditor pelaksana wajib memiliki kompetensi untuk melaksanakan kegiatan pengawasan.
b. Kompetensi:
1. Auditor pelaksana wajib memiliki kompetensi Auditor pelaksana sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor.
2. Auditor pelaksana mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan dalam pelayanan dokumen perjalanan Republik INDONESIA, pemberian fasilitas dan tindakan keimigrasian serta mengetahui blue print keimigrasian.
3. Auditor pelaksana mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pelaksanaan registrasi dan statistik warga binaan, pelayanan warga binaan dan mengetahui blue print pemasyarakatan.
4. Auditor pelaksana mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta koordinasi yang dilakukan dalam pemberian kepastian hukum, pelayanan administrasi hukum, penyusunan, legalisasi, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan mengetahui blue print sistem administrasi hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Auditor pelaksana mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan dan penyusunan rencana aksi nasional hak asasi manusia, dan mampu memahami blue print hak asasi manusia.
6. Auditor pelaksana mengetahui standar operasional prosedur, peraturan, kebijakan dan kewenangan serta tingkat koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan hak kekayaan intelektual dan mampu memahami blue print hak kekayaan intelektual.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN