Article 1
(1) Kamus Kompetensi Teknis merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2) Urusan Pemerintahan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sub Urusan Peraturan Perundang – Undangan;
b. Sub Urusan Administrasi Hukum Umum;
c. Sub Urusan Pemasyarakatan
d. Sub Urusan Keimigrasian;
e. Sub Urusan Kekayaan Intelektual;
f. Sub Urusan Hak Asasi Manusia; dan
g. Sub Urusan Pembinaan Hukum Nasional.
(3) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.