Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4. Petugas yang Ditunjuk adalah pegawai aparatur sipil negara atau pegawai pada instansi yang bersangkutan.