Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menilai Konsultan Kekayaan Intelektual tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan perpanjangan batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual dinyatakan ditolak dan Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction