Correct Article 42
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dilakukan perpanjangan setiap tahun.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persayaratan:
a. mendapatkan penilaian baik, berdasarkan evaluasi terakhir yang dilakukan oleh Majelis Pengawas;
b. tidak pernah melanggar kewajiban dan kode etik profesi; dan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(4) Menteri MENETAPKAN perpanjangan batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Your Correction
