Correct Article 39
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Dalam hal Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan hormat karena alasan meninggal dunia, Organisasi Profesi menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
Your Correction
