Correct Article 37
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemberhentian sementara;
b. pemberhentian dengan hormat; dan
c. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
(4) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
(5) Keputusan pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Konsultan Kekayaan Intelektual yang bersangkutan dan/atau kuasanya.
(6) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada konsultan protokolnya.
(7) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian disampaikan.
Your Correction
