Correct Article 35
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Majelis Pengawas wajib menolak untuk memeriksa Konsultan Kekayaan Intelektual teradu yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat, dan garis lurus ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan anggota Majelis Pengawas.
(2) Dalam hal Majelis Pengawas mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Majelis Pengawas menunjuk penggantinya.
Your Correction
