Correct Article 32
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pemanggilan terhadap Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilakukan secara sah dan patut melalui surat elektronik atau surat panggilan tercatat.
(2) Dalam hal setelah dipanggil secara sah dan patut pada pemanggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengadu tidak hadir, Majelis Pengawas melakukan pemanggilan kedua terhadap pengadu.
(3) Dalam hal pengadu tidak hadir setelah pemanggilan kedua secara sah dan patut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Pengawas menyatakan pengaduan gugur.
Your Correction
