Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Majelis Pengawas dapat memanggil: a. pengadu; b. Konsultan Kekayaan Intelektual teradu; c. Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual; dan d. pihak lain yang terkait dengan materi pengaduan.
Your Correction