Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada Ketua Majelis Pengawas secara elektronik atau nonelektronik. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit: a. fotokopi identitas pengadu; b. nama Konsultan Kekayaan Intelektual teradu; c. uraian pengaduan; dan d. bukti dukung pengaduan.
Your Correction