Correct Article 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada Ketua Majelis Pengawas secara elektronik atau nonelektronik.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit:
a. fotokopi identitas pengadu;
b. nama Konsultan Kekayaan Intelektual teradu;
c. uraian pengaduan; dan
d. bukti dukung pengaduan.
Your Correction
