Correct Article 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Majelis Pengawas berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pengaduan masyarakat.
Your Correction
