Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan wewenang Majelis Pengawas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal.
Your Correction