Correct Article 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan wewenang Majelis Pengawas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal.
Your Correction
