Correct Article 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian selain karena berakhirnya masa jabatan yang mengakibatkan adanya kekosongan anggota, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan pengusulan anggota pengganti antarwaktu.
(2) Pengusulan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengangkatan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
(3) Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menjalankan sisa waktu masa jabatan anggota yang digantikan.
(4) Anggota Majelis Pengawas pergantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan oleh Menteri dan/atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
