Correct Article 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Majelis Pengawas diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pemberhentian Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberhentian dengan hormat; dan
b. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. di bawah pengampuan;
c. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Majelis Pengawas secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan;
d. telah berakhir masa jabatannya;
e. atas permintaan sendiri;
f. pindah domisili ke luar negeri; dan
g. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA.
(4) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal:
a. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Majelis Pengawas;
b. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
c. melanggar sumpah jabatan.
(5) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Your Correction
