Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Pengawas diberhentikan oleh Menteri. (2) Pemberhentian Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemberhentian dengan hormat; dan b. pemberhentian dengan tidak hormat. (3) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal: a. meninggal dunia; b. di bawah pengampuan; c. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Majelis Pengawas secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan; d. telah berakhir masa jabatannya; e. atas permintaan sendiri; f. pindah domisili ke luar negeri; dan g. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA. (4) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal: a. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Majelis Pengawas; b. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau c. melanggar sumpah jabatan. (5) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Your Correction