Correct Article 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Sebelum melaksanakan tugas dan wewenangnya Majelis Pengawas wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Majelis Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya akan memegang rahasia hasil pemeriksaan atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundangundangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan;
bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan;
bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".
(3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Majelis Pengawas.
Your Correction
