Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Majelis Pengawas ditentukan berdasarkan pengusulan. (2) Calon Majelis Pengawas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diusulkan oleh Direktur Jenderal dan berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Calon Majelis Pengawas dari unsur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Ketua Organisasi Profesi melalui Direktur Jenderal dan merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang masih aktif. (4) Calon Majelis Pengawas dari unsur ahli/akademisi diusulkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
Your Correction