Correct Article 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Calon Majelis Pengawas ditentukan berdasarkan pengusulan.
(2) Calon Majelis Pengawas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diusulkan oleh Direktur Jenderal dan berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Calon Majelis Pengawas dari unsur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Ketua Organisasi Profesi melalui Direktur Jenderal dan merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang masih aktif.
(4) Calon Majelis Pengawas dari unsur ahli/akademisi diusulkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
Your Correction
