Correct Article 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Majelis Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
f. berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. daftar riwayat hidup;
e. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x
6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan
f. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Your Correction
