Correct Article 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Untuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal melaksanakan pelatihan lanjutan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Dalam melaksanakan pelatihan lanjutan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal dapat bekerja sama dengan dengan lembaga lain.
(3) Pelatihan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan meliputi:
a. pengetahuan dan keterampilan praktek Konsultan Kekayaan Intelektual;
b. perkembangan mutakhir sistem kekayaan intelektual;
dan
c. hal lain yang dinilai penting oleh Direktorat Jenderal dan Organisasi Profesi.
(4) Pelatihan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan salah satu komponen penilaian kompetensi oleh Majelis Pengawas terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
Your Correction
